Selasa, 30 Juni 2009

Daftar Efek yang Bisa ditransaksikan Marjin

Pengumuman Daftar Efek Yang dapat dijaminkan atau transaksi marjin atau short selling adalah sbb:

Pengumuman Daftar Efek Margin
Sumber : BEI

Selengkapnya......

Dividen Tunai PT Mayora Indah Tbk (MYOR)

BEI Mengumumkan pembagian Deviden Tunai PT. Mayoran Indah Tbk (MYOR) sbb:

Pengumum Pembagian Deviden Tunai PT. Mayora Indah Tbk

Selengkapnya......

Dividen Tunai PT Semen Gresik Tbk (SMGR)

Yanggal 30 Juni 2009 Bei telah mengumumkan pembagian deviden tunai PT. Semen Gresik Tbk (SMGR.

Pengumuman Deviden Tunai SMGR

Selengkapnya......

Minggu, 28 Juni 2009

MEKANISME PERDAGANGAN


Proses Pelaksanaan Perdagangan di Bursa


Proses Pelaksanaan Perdagangan secara Remote


Pelaksanaan Perdagangan

Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggungjawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap penyelesaian seluruh Transaksi Bursa atas nama Anggota Bursa Efek yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam DTB, termasuk Transaksi Bursa yang terjadi antara lain karena:

■kesalahan Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek dalam rangka Remote Trading kecuali kesalahan perangkat lunak JONEC yang disediakan oleh Bursa; dan atau
■kelalaian atau kesalahan PJPP dalam melaksanakan penawaran jual dan atau permintaan beli ke JATS; dan atau
■kelalaian atau kesalahan IT Officer-RT dalam pengoperasian Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek; dan atau
■adanya akses yang tidak sah yang dilakukan melalui Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek.
Segmen Pasar di Bursa

■Pasar Reguler;
■Pasar Tunai;
■Pasar Negosiasi.
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) hanya dapat diperdagangkan pada Pasar Tunai dan di Pasar Negosiasi pada sesi I.

Penyelesaian Transaksi



Jam Perdagangan



Perdagangan Efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan pada setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada Waktu JATS.

Pra Pembukaan untuk Pasar Reguler dilakukan setiap Hari Bursa:



Jam Perdagangan Pasar Tunai:




Pesanan Nasabah

Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa oleh Anggota Bursa adalah hanya pesanan terbatas (limit order), yaitu pesanan yang dilaksanakan oleh Anggota Bursa sampai dengan batas harga yang ditetapkan oleh nasabahnya.

Penawaran jual dan atau permintaan beli nasabah atas Efek selain HMETD hanya boleh ditransaksikan oleh Anggota Bursa di Pasar Reguler, kecuali nasabah menginstruksikan atau menyetujui secara tertulis bahwa penawaran jual atau permintaan belinya ditransaksikan di Pasar Tunai atau Pasar Negosiasi.

Satuan Perdagangan

Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya, yaitu 500 (lima ratus) Efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (tidak round lot).

Satuan perubahan harga (fraksi)



Catatan
* Jenjang maksimum perubahan harga adalah 10x fraksi harga, masih berada di bawah batas auto rejection dan tidak berlaku pada pre-opening.

Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase Auto Rejection.

Auto Rejection*

Harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS (auto rejection).

Batasan auto rejection yang berlaku saat ini:

1.Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih kecil dari Rp 50,- (lima puluh rupiah);
2.Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus)
di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga Rp 50,- (lima puluh rupiah)
sampai dengan dari Rp 200,- (dua ratus rupiah);
3.Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus)
di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga Rp 200,- (dua ratus rupiah)
sampai dengan dari Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
4.Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Penerapan Auto Rejection terhadap Harga di atas, untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang untuk pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir di atas.

Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS dalam perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai ditentukan sebagai berikut:

■Menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentukpada sesi Pra-Pembukaan; atau

■Menggunakan harga penutupan (Closing Price) di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (Previous Price) apabila Opening Price tidak terbentuk.

■Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi, maka selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan Previous Price dari masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).

*sesuai dengan Surat Edaran SE-00001/BEI.PSH/01-2009 yang diberlakukan pada tanggal 19 Januari 2009.

Pra-pembukaan

Pelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler dimulai dengan Pra-pembukaan. Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan Auto Rejection.

Harga Pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak yang dapat dialokasikan oleh JATS pada harga tertentu pada periode Pra-pembukaan.

Seluruh penawaran jual dan atau permintaan beli yang tidak teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses secara langsung (tanpa memasukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli) pada sesi I perdagangan, kecuali Harga penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut melampaui batasan Auto Rejection.

Pasar Reguler

Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan:

1.Prioritas harga (price priority):
Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi.
2.Prioritas Waktu (time Priority)
Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu.
Pengurangan jumlah Efek pada JATS baik pada penawaran jual maupun pada permintaan beli untuk tingkat harga yang sama tidak mengakibatkan hilangnya prioritas waktu. Sedangkan penambahan jumlah Efek baik pada penawaran jual maupun permintaan beli untuk tingkat harga yang sama diperlakukan sama dengan penawaran jual maupun permintaan beli baru.

Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terjadi dan mengikat pada saat penawaran jual dijumpakan (match) dengan permintaan beli oleh JATS.

Pasar Negosiasi

Perdagangan Efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual (negosiasi secara langsung) antar:

■Anggota Bursa atau
■nasabah melalui satu Anggota Bursa atau
■nasabah dengan Anggota Bursa atau
■Anggota Bursa dengan KPEI
Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS.

Anggota Bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi (advertising) dan bisa di ubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS. Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS.

Penyelesaian Transaksi Bursa

Pasar Reguler dan Pasar Tunai
Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai antara Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dijamin oleh KPEI.
- Transaksi Bursa Pasar Reguler wajib diselesaikan pada Hari Bursa ke-3 (T+3).
- Transaksi Bursa Pasar Tunai wajib diselesaikan pada Hari Bursa yang sama (T+0).

Penyelesaiain Transaksi Bursa yang dilakukannya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting dan dilakukan melalui pemindahbukuan Efek dan atau dana ke rekening Efek Anggota Bursa yang berhak yang berada pada KSEI.

Dalam hal kewajiban Anggota Bursa untuk menyerahkan Efek tidak dilaksanakan sesuasi dengan ketentuan, maka Anggota Bursa tersebut wajib untuk menyelesaikan kewajibannya dengan uang pengganti (ACS= Alternate Cash Settlement) yang besarnya ditetapkan sebesar 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari harga tertinggi atas Efek yang sama yang terjadi di:
- Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang penyelesaiannya jatuh tempo pada tanggal yang sama; dan
- Pasar Reguler pada Sesi I pada hari penyelesaian transaksi yang jatuh temponya sebagaimana di atas.

Dalam hal Anggota Bursa tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kepada KPEI sebagaimana tercantum dalam DHK Netting, maka kewajiban Anggota Bursa tersebut wajib diselesaikan sesuai dengan Peraturan KPEI.

Anggota Bursa yang tidak memenuhi kewajibannya dalam penyelesaian Transaksi Bursa dilarang melakukan kegiatan perdagangan Efek di Bursa sampai dengan KPEI melaporkan ke Bursa bahwa semua kewajiban Anggota Bursa tersebut telah terpenuhi dan Anggota Bursa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bursa.

Penyelesaian Transaksi Bursa Pasar Negosiasi

Waktu penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara AB jual dan AB beli dan diselesaikan secara Per-transaksi (tidak netting). Bila tidak ditetapkan, maka penyelesaian Transaksi Bursa dilakukan selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi (T+3) atau Hari Bursa yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) khusus untuk Hari Bursa terakhir perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan dengan pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dan tidak dijamin KPEI.

Biaya Transaksi



Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi kepada Bursa, KPEI dan KSEI yang dihitung berdasarkan nilai pertransaksi Anggota Bursa sebagai berikut:


* Dibayarkan ke Bursa sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku.

Minimum biaya transaksi yang harus dibayar AB adalah Rp 2.000.000,- (dua juta Rupiah) per bulan termasuk untuk AB dalam keadaan suspensi atau SPABnya dibekukan;

Pembayaran harus sudah efektif dalam rekening Bursa setiap bulan selambat-lambatnya pada hari kalender ke-12 bulan berikutnya. Dalam hal hari kalender ke-12 (dua belas) di atas jatuh pada hari Sabtu atau hari Minggu atau hari libur maka kewajiban dimaksud efektif pada hari kerja berikutnya. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar 1% (satu per seratus) setiap hari kalender keterlambatan.

Anggota Bursa yang tidak memenuhi kewajibannya selambat-lambatnya 5 Hari Bursa setelah lampaunya batas waktu pembayaran, maka Anggota Bursa tersebut disamping dikenakan denda juga dikenakan suspensi sampai dengan diselesaikannya seluruh kewajiban pembayaran biaya transaksi dan dendanya.

Informasi detil mengenai tata cara perdagangan Efek bisa dilihat dalam Peraturan BEI Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek.


Selengkapnya......

Kamis, 25 Juni 2009

Bumi Turunkan Kepemilikannya di FBS Menjadi 50%

Jakarta - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) siap menurunkan kepemilikan sahamnya pada PT Fajar Bumi Sakti (FBS) dari sebelumnya 76,7% menjadi hanya 50%.

Hal ini disampaikan oleh Senior Vice President Bumi Resources Dileep Srivastava dalam keterbukaan informasinya ke BEI, Jumat (26/6/2009).

"Mengenai penyampaian hasil penilaian MAPPI atas transaksi akuisisi yang dilakukan Bumi, maka dengan ini kami informasikan bahwa kami telah mengadakan diskusi secara intensif dengan pemilik FBS sebelumnya dan telah mencapai kesepakatan untuk menerima revisi penilaian MAPPI, namun atas dasar kepemilikan 50% bukan atas dasar kepemilikan sebelumnya 76,7%," tuturnya.

Dileep mengatakan dokumentasi mengenai pembicaraan tersebut masih dalam proses finalisasi.

Seperti diketahui sebelumnya BUMI mengakuisisi 76,8% saham FBS pada 5 Januari 2009 senilai Rp 2,475 triliun. Pembelian dilakukan melalui Ancara Properties Ltd yang menguasai 76,9% saham Leap Forward Finance.

Perusahaan yang disebutkan terakhir menguasai 99,9% saham FBS. Sehingga, melalui akuisisi ini BUMI secara tidak langsung menguasai 76,8% saham FBS.

MAPPI menemukan nilai akuisisi Rp 2,475 triliun terlalu mahal dan tidak mencerminkan nilai yang wajar. Menurut laporan final MAPPI, nilai akuisisi FBS yang ditransaksikan oleh manajemen BUMI lebih mahal Rp 370 miliar.
Sumber :

Detik.com

Selengkapnya......

Rabu, 24 Juni 2009

Ketentuan Hukum Pasar Derivatif


Ketentuan Hukum Pasar Derivatif

Selengkapnya......

Peraturan Bapepam dan LK


Bursa Efek
IIIA1 Perizinan Bursa Efek

Selengkapnya......

Kamus Pasar Modal


Afiliasi

1 hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
2 hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
3 hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
4 hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
5 hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
6 hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Anggota Bursa Efek
Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.

Batasan Pada Jaminan Nasabah
nilai maksimum dari Efek dan atau saldo kredit yang dapat ditahan oleh Perusahaan Efek sebagai jaminan penyelesaian pesanan terbuka dan kewajiban nasabah lainnya yang tidak termasuk kewajiban dalam Rekening Efek Marjin.

Benturan Kepentingan
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan.

Biro Administrasi Efek
Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.

Buku Pembantu Efek
catatan mengenai Efek yang disimpan pada Perusahaan Efek atau dimiliki oleh Perusahaan Efek yang dibuat dalam bentuk pembukuan ganda yang menunjukkan Posisi Long, Posisi Short dan lokasi Efek tersebut

Bursa Efek
Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

Comfort Letter
surat yang dibuat oleh Akuntan yang menyatakan ada atau tidaknya fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan menjelang tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran yang dapat mengakibatkan perubahan signifikan atau membahayakan posisi keuangan atau hasil usaha sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan yang dilampirkan sebagai bagian dokumen Pernyataan Pendaftaran dan dimuat dalam Prospektus.

Efek
surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Efek Bebas
Efek yang tercatat sebagai Posisi Long dalam Buku Pembantu Efek nasabah pada Perusahaan Efek yang merupakan kelebihan atas Batasan Pada Jaminan Nasabah dan dapat ditarik oleh nasabah dari rekening Efek setiap saat.

Efek Beragun Aset
Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit, pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin oleh pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut. Dengan demikian Efek Beragun Aset bukan merupakan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Pasar Modal.

Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap
Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya menerima pembayaran dengan jadual tertentu, walaupun jadual pembayaran tersebut dapat berubah karena keadaan tertentu.

Efek Beragun Aset Arus Kas Tidak Tetap
Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran secara bersyarat dan dalam jumlah yang tidak tetap.

Efek Bersifat Ekuitas
saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.

Efek Jaminan
Efek yang ada dalam rekening Efek nasabah pada Perusahaan Efek pada Posisi Long yang bukan merupakan Efek Bebas

Efek Utama
Efek yang dititipkan pada Bank Kustodian yang menjadi dasar diterbitkannya Sertifikat Penitipan Efek Indonesia.

Emiten
Pihak yang melakukan Penawaran Umum.

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru, termasuk saham, Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut harus dapat dialihkan.

Info Memo
dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi didalam Prospektus Awal dan informasi tambahan lain yang tidak bersifat material, jika ada, dan ditulis dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, serta dapat dibuat dalam format yang berbeda.

Informasi atau Fakta Material
informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.

Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership) Atas Efek
hak pemegang rekening Efek atas manfaat tertentu berkaitan dengan Efek yang dicatat dalam Penitipan Kolektif dalam rekening Efek pada Perusahaan Efek, Bank Kustodian atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang timbul dari kontrak rekening Efek antara pemegang rekening dan Kustodian tersebut, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya termasuk peraturan ini.

Kepemilikan Terdaftar (Registered Ownership) Atas Efek
hak pemegang Efek terhadap Emiten Efek tersebut berkaitan dengan Efek yang terdaftar dalam buku Emiten atas nama pemegang Efek.

Kliring
proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari Transaksi Bursa

Kontrak Investasi Kolektif
kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.

Kreditur Awal (Originator)
Pihak yang telah mengalihkan aset keuangannya kepada para pemegang Efek Beragun Aset secara kolektif dimana aset keuangan tersebut diperoleh Pihak yang bersangkutan karena pemberian pinjaman, penjualan, dan pemberian jasa lain yang berkaitan dengan usahanya.

Kustodian
Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Lembaga Kliring dan Penjaminan
Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Netting
kegiatan Kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap anggota Kliring untuk menyerahkan atau menerima saldo Efek tertentu untuk setiap jenis Efek yang ditransaksikan dan untuk menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh Efek yang ditransaksikan.

Nilai Penawaran Secara Keseluruhan
jumlah uang dan nilai jasa, kekayaan, surat hutang, kompensasi hutang, atau imbalan lain yang akan diterima oleh Pihak yang menawarkan sehubungan dengan penawaran Efek.

Pasar Modal
kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Peleburan Usaha
perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk 1 (satu) Perseroan baru dan masing-masing Perseroan menjadi bubar.

Pemegang Saham Independen
pemegang saham yang tidak mempunyai Benturan Kepentingan sehubungan dengan suatu Transaksi tertentu.

Pemegang Saham Utama
setiap Pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki sekurangnya-kurangnya 20 % (dua puluh perseratus) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan.

Pemeriksaan
serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal

Penasihat Investasi
Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Penawaran Efek
semua penawaran untuk menjual atau memberi kesempatan untuk membeli Efek yang terjadi dalam jangka waktu yang terpisah dari Penawaran Efek sebelumnya atau selanjutnya, dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

Penawaran Tender
penawaran melalui Media Massa untuk memperoleh Efek Bersifat Ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya .

Penawaran Umum
kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

Pengendalian
kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan. Pihak yang memiliki saham yang besarnya 25 % (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada Perseroan dianggap mengendalikan Perseroan tersebut, kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan tidak melakukan Pengendalian, sedangkan Pihak yang memiliki saham kurang dari 25 % (dua puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada Perseroan dianggap tidak mengendalikan Perseroan tersebut, kecuali yang bersangkutan dapat dibuktikan melakukan Pengendalian

Penggabungan Usaha
perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya Perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.

Penitipan Kolektif
jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.

Penjamin Emisi Efek
Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.

Penyedia Jasa (Servicer)
Pihak yang bertanggung jawab untuk memproses dan mengawasi pembayaran yang dilakukan debitur, melakukan tindakan awal berupa peringatan atau hal-hal lain karena debitur terlambat atau gagal memenuhi kewajibannya, melakukan negosiasi, menyelesaikan tuntutan terhadap debitur dan jasa lain yang ditetapkan dalam kontrak.

Perantara Pedagang Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.

Pernyataan Penawaran Tender
dokumen yang wajib disampaikan kepada Bapepam oleh Pihak yang melakukan Penawaran Tender.

Pernyataan Pendaftaran
dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.

Perseroan
perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Perusahaan Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.

Perusahaan Publik
Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Perusahaan Terkendali
suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan.

Pihak
orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

Portofolio Efek
kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.

Posisi Long
saldo debit dalam akun tertentu di Buku Pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang dimiliki oleh Perusahaan Efek atau sejumlah Efek yang wajib diserahkan oleh Perusahaan Efek kepada nasabah.

Posisi Short
saldo kredit dalam akun tertentu di Buku Pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang telah dijual tetapi tidak dimiliki oleh Perusahaan Efek atau sejumlah Efek yang telah dijual oleh nasabah tetapi Efek tersebut belum diserahkan kepada Perusahaan Efek oleh nasabah

Prinsip Keterbukaan
pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.

Prospektus
setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.

Prospektus Awal
dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Bapepam sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.

Rekening Titipan
sejenis rekening Efek pada Kustodian yang dimaksudkan untuk menyimpan Efek yang tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali atau dipindahkan dalam ujud semula sesuai perintah pemegang rekening

Reksa Dana
wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Reksa Dana Campuran
Reksa Dana yang melakukan investasi dalam Efek Bersifat Ekuitas dan Efek bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Reksa Dana Saham

Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana yang hanya melakukan investasi pada Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.

Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat utang.

Reksa Dana Saham
Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam Efek Bersifat Ekuitas.

Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas
sarana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas portofolio investasi kolektif dalam rangka pembayaran kepada pemegang Efek Beragun Aset, termasuk:

1 subordinasi dari kelas Efek Beragun Aset tertentu terhadap kelas Efek Beragun Aset lainnya sehubungan dengan Kontrak Investasi Kolektif yang sama;
2 Letter of Credit (L/C);
3 dana jaminan;
4 penyisihan piutang ragu-ragu;
5 asuransi;
6 jaminan atas tingkat bunga;
7 jaminan atas tersedianya likuiditas pada jatuh tempo;
8 jaminan atas pembayaran pajak;
9 opsi; atau
10 "swap" atas tingkat bunga atau atas nilai tukar mata uang asing.


Sertifikat Penitipan Efek Indonesia
Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan Bapepam.

Transaksi Bursa
kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam-meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.

Transaksi di Luar Bursa
transaksi antar Perusahaan Efek atau antara Perusahaan Efek dengan Pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek, dan transaksi antar Pihak yang bukan Perusahaan Efek.

Transaksi Nasabah Kelembagaan
transaksi Efek antara Perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan tersebut seperti perusahaan asuransi, Reksa Dana, bank atau lembaga keuangan lainnya yang tidak mempunyai rekening Efek pada Perusahaan Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan Nomor V.D.3.

Transaksi Nasabah Pemilik Rekening
transaksi Efek yang dilaksanakan oleh Perusahaan Efek untuk kepentingan rekening nasabahnya sesuai dengan kontrak antara Perusahaan Efek dengan nasabah tersebut, yang dibuat sesuai dengan angka 5 Peraturan Nomor V.D.3 dan angka 4 Peraturan Nomor V.D.6.

Transaksi Nasabah Umum
transaksi melalui pemesanan Efek dalam Penawaran Umum oleh pemodal yang tidak mempunyai rekening Efek pada Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan Nomor V.D.3.

Unit Penyertaan
satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.

Wali Amanat
Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.


Waran
Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk 6 (enam) bulan atau lebih.

Yurisdiksi Setara
sistem hukum negara lain yang di dalam peraturan perundang-undangannya, termasuk peraturan di bidang pasar modal, terdapat ketentuan tentang perlindungan terhadap kepentingan pemodal yang melakukan investasi atas suatu jenis Efek, yang pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan tentang perlindungan terhadap kepentingan pemodal yang melakukan investasi atas Efek yang sejenis menurut peraturan perundang-undangan pasar modal di Indonesia





Selengkapnya......

Selasa, 23 Juni 2009

IHSG Siap Gerak ke Jalur Hijau

Jakarta - Pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama beberapa hari terakhir sudah terlalu jauh. IHSG pun berpotensi untuk menguat meski tidak akan terlalu besar.

Investor masih akan mencermati gerak bursa regional yang kini juga dalam posisi wait and see menjelang pertemuan Bank Sentral AS (Federal Reserve/The Fed). Saham-saham komoditas yang kemarin merosot tajam diprediksi akan mulai bertahan.

IHSG pada perdagangan Rabu (24/6/2009) diprediksi akan bergerak di kisaran tipis ke teritori positif. Investor menilai penurunan IHSG yang terjadi sebelumnya sudah terlalu cepat dan besar, sehingga kini sudah saatnya memulai rebound meski disertai dengan kewaspadaan.

Pergerakan bursa-bursa utama dunia kini juga masih tertahan menjelang hasil dari pertemuan The Fed. Meski diyakini tidak akan mengubah tingkat suku bunga rendahnya, namun investor menanti-nanti petunjuk dari The Fed soal arah perekonomian.

Wall Street pun kemarin hanya bergerak tipis dengan nilai transaksi yang tidak besar. Pada perdagangan Selasa (23/6/2009), indeks Dow Jones industrial average (DJIA) ditutup melemah tipis 16,10 poin (0,19%) ke level 8.322,91.

Sementara Bursa Tokyo yang kemarin terpuruk hingga 3% akhirnya rebound. Indeks Nikkei-225 di Tokyo dibuka menguat 44,12 poin (0,46%) ke level 9.593,73. Jika penguatan Nikkei dan indek regional lainnya terus berlangsung, IHSG pun siap untuk mengikutinya.

Berikut rekomendasi saham untuk hari ini:

Optima Securities:

Indeks Tertekan Bursa Regional

Melemahnya bursa regional berimbas negatif ke IHSG sehingga tertekan 60 poin atau 3% ke posisi 1.914 dipicu sektor pertambangan yang turun 7.5%. Indeks sempat break down di bawah level psikologis 1.900 yakni 1.888 sehingga beberapa saham membuat gap down.

IHSG telah masuk zona oversold mendekati lower band di kisaran 1.870 sehingga bisa mulai akumulasi untuk mengantisipasi tehnikal rebound terutama pada saham yang ada gapnya. Selanjutnya lower band 1.870 akan menjadi support sedangkan resistant ada di 2.000. Beberapa saham pilihan yakni: BUMI, CPRO, SMGR, BDMN dan ELTY.

Sumber : Detik.Com

Selengkapnya......

Boeing 'Merahkan' Dow Jones

New York - Saham-saham di Wall Street bergerak terbatas menyambut pertemuan Bank Sentral AS (Federal Reserve/The Fed). Namun Dow Jones masih melemah akibat melorotnya saham Boeing.

Saham produsen pesawat terbesar AS itu merosot hingga 6,5% menjadi US$ 43,87, sekaligus mencatat penurunan terbesar dalam sehari setelah November. Kejatuhan saham Boeing terjadi setelah pesaing Airbus itu mengumumkan penundaan pengiriman 787 Dreamliner untuk kesekian kalinya.

Pada perdagangan Selasa (23/6/2009), indeks Dow Jones industrial average (DJIA) ditutup melemah tipis 16,10 poin (0,19%) ke level 8.322,91. Indeks Standard & Poor's 500 naik tipis 2,06 poin (0,23%) ke level 895,10 dan Nasdaq turun tipis 1,27 poin (0,07%) ke level 1.764,92.

Saham-saham yagn sensitif terhadap pertumbuhan seperti energi dan finansial mulai membaik setelah pada perdagangan Senin mengalami tekanan jual hebat. Saham JPMorgan Chase tercatat naik 2,1%, Bank of America naik 2,4% dam Chevron naik 0,3%.

"Pasar benar-benar mencoba untuk melakukan stabilisasi setelah penurunan tajam kemarin," ujar Michael Sheldon, chief market strategist dari RDM Financial seperti dikutip dari Reuters, Rabu (24/6/2009).

Investor memilih untuk menahan pembelian saham menjelang hasil pertemuan The Fed. Sebagian besar meyakini The Fed tidak akan mengubah tingkat suku bunga rendahnya, namun mereka kini mencari petunjuk tentang arah perekonomian AS kedepan.

"Satu-satunya pertanyaan adalah apa yang akan mereka katakan setelah pertemuan dalam hal untuk memperkuat ekspektasi investor ketika The Fed pada akhirnya mulai untuk mengendalikan likuiditas dan memperketat kebijakannya," imbuh Sheldon.

Perdagangan berjalan sangat tipis, di New York Stock Exchange mencapai 1,21 miliar, di bawah rata-rata tahun lalu yang sebanyak 1,49 miliar. Sementara di Nasdaq, transaksi mencapai 2,18 miliar, di bawah rata-rata tahun lalu yang sebanyak 2,28 miliar.

Harga Minyak Rebound

Sementara harga minyak mentah dunia yang kemarin sempat merosot di bawah US$ 67 per barel akhirnya bisa rebound, seiring melemahnya dolar AS dan memanasnya lagi suhu politik di Iran.

Kemarin kontrak utama minyak light pengiriman Agustus naik 1,74 dolar ke level US$ 69,24 per barel. Sementara minyak Brent pengiriman Agustus juga naik 1,82 dolar menjadi US$ 68,80 per barel.

Sumber Detik.com

Selengkapnya......

Selasa, 16 Juni 2009

Market Flash eTrading

Jakarta - Koreksi Market telah di prediksi minum satu pekan ini, next support yang perlu di waspadai adalah 1,900. Anyway, Saya masih optimis dengan pergerakan IHSG sampai akhir tahun ini, CLSA baru saja menaikan TP IHSG menjadi 3,000 F2010 ini memberi 50% upside dari level sekarang.

Terlihat juga di market, analyst-analyst mulai melakukan upgrade harga batu-bara. Namun tidak dengan rekomendasi masuk pada harga saat ini, karena harganya sudah terlalu mahal. Rekomendasi mereka Buy on weakness.

Apa yang membuat kita menarik di market adalah banyak investor menjadi sangat kaya hanya dalam waktu 3 bulan dari stock market indonesia (5x-10x lebih kaya). NAV dari reksa dana di indonesia, rata-rata sudah kembali pada level sebelum krisis atau berarti 100% return dari level terendah. Yang kita lihat adalah kenyataan, kita belum pernah melihat peluang investasi seperti ini selama sejarah saham dan mungkin tidak akan pernah lagi. Sekarang kita telah belajar bagaimana memperkaya diri dari krisis pasar modal.


Buy when everyone is Selling. Namun untuk investor kura-kura (lambat membuat keputusan) atau yang ketinggal, masih memiliki peluang? Jawabannya: Kamu tidak akan menjadi kaya dengan membeli saham saat ini, terutama dengan cara longshot-investing. Kenapa? Karena apabila alasan dari bear market rally adalah benar dan pasar financial kembali bergerak ke arah selatan maka investor long-term akan kehilang peluang yang sangat besar. Jadi Chartist adalah saran investasi saya.

Dow Jones: Saham US turun dan membawa S&P 500 ke posisi penurunan terbesar sejak April setelah BestBuyC. mencatat penjualan yang mengecewakan dan produsen komoditas turun akibat khawatir pemulihan ekonomi akan berlangsung lama. Best Buy turun 7.3% setelah laba yang dihasilkan mengalami penurunan sebesar 15%.

Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. dan Occidental Petroleum Corp turun sedikitnya 4.1% dan membuat saham komoditas turun dan menghapus 3% keuntungan yang sebelumnya diperoleh. AT&TInc. turun 1.7% setelah Barclays Plc. men-downgrade ratingnya.

Treasuri naik untuk hari keempat sedangkan dollar melemah. Indeks S&P 500 -1.3% menjadi 911.97 dan Dow Jones -1.3% menjadi 8,504.67. Saham Best Buy menjadi $35.84, Freeport $52.39 dan AT&T menjadi $24.22.

Regional Pagi: Nikkei 225 (+0.3%) 9,778.76, rebound dari pelemahan 2 sesi sebelumnya yang melemah 3.8%, meskipun adanya pelemahan pada WallStreet. Penguatan dipimpin oleh Daiwa Securities Group (+4.6%) setelah perusahaan berencana untuk menginvestasi 10 miliar yen (US$ 103,8 juta) pada dana investasi real estat bergabung dengan K.K.DaVinci Holdings. KOSPI INDEX (-0.19%) 1,396.54 S&P/ASX200 INDEX (-.16%) 3,916.40, Straits Times (-0.71%) 2,271.80.

Commodity: Harga minyak turun dalam hari ketiga seiring dolar menguat, mengurangi permintaan komoditas menyusul investasi alternatif dan industri menunjukkan persediaan bahan bakar meningkat. Harga minyak untuk pengiriman bulan Juli turun (-0.8%) US$69.91/ barrel di NYMEX. Pekan lalu, minyak sempat menyentuh level tertinggi pada US$73.23/barrel. Harga minyak telah naik 57% tahun ini. Kemarin harga minyak ditutup pada posisi US$70.47 / barrel.

Economic & Industrial news

Economic: Pemerintah Rombak Asumsi APBN, Defisit Jadi 2.6% dari PDB

Pemerintah kembali melakukan perombakan anggaran penerimaan dan belanja negara selama tahun 2009 dengan defisit menjadi 2.6% dari sebelumnya 2.5% akibat peningkatan asumsi harga minyak dari US$46.5/barel menjadi US$61/barel.

Economic: 24 WK Migas Ditawarkan ke Investor

Pemerintah menawarkan 24 wilayak kerja (WK) migas kepada investor yang sebagian besar berada di Pemerintah menawarkan 24 wilayak kerja (WK) migas kepada investor yang sebagian besar berada di bagian Timur dengan potensi bonus tanda tangan mencapai U$56,5 juta.

24 WK tersebut merupakan bagian penawaran periode 1 2009 meliputi 17 WK dengan skema lelang reguler dan 7 WK skema penawaran langsung.

Automotive: Permintaan Mobil Juni Diprediksi Capai 40.000 unit

Gaikindo memprediksi permintaan mobil pada Juni mencapai 40.000 unit dipicu oleh gencarnya promosi ATPM dan dua kegiatan pameran besar. Jika terealisasi, pasar mobil FY09 diproyeksikan menembus 450.000 unit.

Corporate news

BUMI: Akuisisi Fajar Bumi Kemahalan

Mappi menilai akuisisi 76,8% saham PT Fajar Bumi Sakti senilai Rp2,47 triliun oleh BUMI dinilai kemahalan senilai Rp 370 miliar. Sedangkan pembeliaan DEWA dan Pendopo dinilai wajar. Sementara, Mappi belum bisa menjelaskan kemungkinan pembatalan atau penurunan nilai
akuisisi Fajar Bumi.

BNLI: Terbitkan Subdebt US$100 Juta, Kupon 9.75%

BNLI menerbitkan obligasi subdebt US$100 juta dengan kupon 9.75% bertenor 12 tahun dengan opsi call di tahun ketujuh. Selama tujuh tahun kupon akan tetap 9.75% selanjutnya jika tidak dilakukan eksekusi atas call option, kupon obligasi ditetapkan mengambang mengacu pada LIBOR 6 bulan +0.5% dan spread. Pembeli obligasi ini adalah dua parent company, ASII dan Standard Chartered dengan penyerapan masing-masing US$50 juta.

BBNI: Siapkan Subdebt US$150 Juta

BBNI tengah merencanakan penerbitan subdebt (obligasi subordinasi) senilai US$150 juta untuk memperkuat ekspansi bisnis. Opsi subdebt dinilai lebih pas bagi BBNI daripada hybrid capital (pinjaman bertenor 2 tahun) namun BBNI masih menunggu kondisi pasar yang kondusif untuk emisi.

Comment: sebelumnya di FY08 BBNI telah melunasi subdebt senilai US$200 juta. Dengan penerbitan subdebt rasio permodalan BBNI akan lebih kuat untuk menopang ekspansi kredit di bidang trade financing.


BBNI saat ini diperdagangkan pada valuasi yang tidak terlalu mahal dibanding peer, P/BV 1.5x, P/E 12x TP (Cons) Rp1,850. BUY.

JSMR: Tarif Tol SUramadu Berlaku Hari ini

Hari ini (17/6/09), tarif resmi bagi pengguna jalan tol Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) mulai berlaku sejak pukul 00.00 WIB. Penarifan didasarkan pada goongan kendaraan untuk kendaran golongan I dikenai Rp 30 ribu dan sepada motor Rp 3.000.

ELSA: Bidik Proyek Baru US$ 160 Jt

Tahun ini, ELSA membidik proyek baru sebesar US$ 160 juta atau Rp 1,6 triliun. Diaman minimal 16 proyek baru telah masuk incaran perseroan meliputi proyek survei eksplorasi minyak (survei geoseismik), pengeboran minyak dan gas, dan pemeliharaan lapangan migas.

SMGR: Volume Penjualan 5M09 Turun 6,8% YoY

Volume penjualan SMGR pada 5M09 turun 6,8% YoY dari 7,3 juta jadi 6,8 juta ton, atau dibawah target perseroan 7,4 juta ton. Selanjutnya, penjualan perseroan ke pasar domestik 5M09 turun 4,4% menjadi 6,5 juta ton.


BTEL Belum Berminat Akuisisi FREN

BTEL menyatakan belum berminat untuk mengakuisisi FREN dikarenakan perseroan ingin memfokuskan diri terhadap bisnis intinya. Capex 2008-2010 dipatok sebesar U$600 juta yang berasal dari rights issue FY08, kas internal, dan penjualan 543 menara. Selanjutnya, perseroan tidak akan membagikan dividen pada tahun ini.

HEXA: Laba Bersih 1Q09 Turun 21,51% YoY

Laba bersih HEXA pada 1Q09 turun 21,51% YoY dari Rp 79,06 miliar jadi Rp 62,05 miliar. Pendapatan 1Q09 turun 30,02% YoY dari Rp8333,33 miliar jadi Rp583,11 miliar. Penurunan tersebut dipicu rugi kurs Rp32,88 miliar vs 1Q08 laba kurs Rp6,88 miliar. Selanjutnya, laba kotor naik 9,13% YoY dari Rp176,25 miliar jadi Rp192,358 miliar sedangkan laba usaha naik 7,38% YoY jadi Rp123,292 miliar.

IATG: Siap Dipailitkan oleh Pemegang Obligasi

Pemegang obligasi bersiap menempuh jalur pengadilan, termasuk memailitkan IATG. Pasalnya, hingga saat ini perseroan belum juga melunasi utang obligasi senilai Rp 10 miliar.

META: Jajaki Akuisisi Ruas Tol Senilai Rp 200 M

META menjajaki akuisisi ruas tol di P. Jawa senilai Rp200 miliar .Pendanaan berasal dari rights issue
yang akan dilakukan pada 3Q09. Perseroan belum mamu memberitahukan secara detail pemilik dan lokasi ruas tol yang akan diakuisisi. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian harga penjualan tersebut.

Corporate Action



Cum dividen Astra International Tbk (ASII) sebesar Rp570/saham
Cum dividen Bank Bukopin Tbk (BBKP) sebesar Rp19,3624/saham
Cum dividen Buana Finance Tbk (BBLD) sebesar Rp10/saham
Cum dividen Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) sebesar Rp340/saham
Cum dividen Indika Energy Tbk (INDY) sebesar Rp84/saham
Cum dividen Lautan Luas Tbk (LTLS) sebesar Rp57/saham
Cum dividen Lion Metal Works Tbk (LION) sebesar Rp135/saham
Cum dividen Lionmesh Prima Tbk (LMSH) sebesar Rp60/saham
Cum dividen Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) sebesar Rp57,37/saham

Technical Picks

ANTM (Rp 2.200): Buy on Weakness
DEWA (Rp 240): SELL
ITMG (Rp 20.850): Buy on Weakness
MEDC (3200): BUY.

Sumber : Detik.com

Selengkapnya......

Dow Jones Minus 107 Poin

New York - Bursa Wall Street masih dilanda aksi jual besar di tengah beragamnya data perekonomian yang keluar. Merosotnya lagi harga komoditas juga membuat Wall Street masuk teritori negatif lagi.


Investor kembali menanti bukti yang nyata dari perbaikan ekonomi untuk membangun lagi optimisme. Keyakinan investor sebenarnya sudah mulai muncul setelah keluarnya data perumahan. Namun data produksi industri yang turun sebesar 1,1% kembali menggerus optimisme investor.

"Data itu mengindikasikan bahwa pada titik minomum, pasar sedang mengambil nafas dan mungkin memulai koreksi yang berarti," ujar Hugh Johnson, chief investment office Johnson Illington Advisor seperti dikutip dari Reuters, Rabu (17/6/2009).

Pada perdagangan Selasa (16/6/2009), indeks Dow Jones industrial average ditutup merosot 107,46 poin (1,25%) ke level 8.504,67. Indeks Standard & Poor's 500 juga melemah 11,75 poin (1,27%) ke level 911,97, Nasdaq melorot 20,20 poin (1,11%) ke level 1.796,18.

"Kekhawatirannya adalah bahwa kita berjalan terlalu jauh dan cepat dan kita telah menekan terlalu keras kekuatan dari pemulihan ekonomi dan pendapatan," ujar Johnson yang memperkirakan akan terjadi koreksi sekitar 10%.

Saham-saham manufaktur yang terkait dengan pemulihan ekonomi mengalami penurunan. Seperti 3M Co yang turun 1,5%.

Saham-saham energi juga melemah seiring turunnya harga minyak mentah dunia. Saham ExxonMobil turun 1,62%, Chevron turun 1,69%. Harga minyak mentah dunia kembali mengalami koreksi tipis. Kontrak utama minyak light pengiriman Juli turun 15 sen emnjadi US$ 70,47 per barel. Sementara minyak Brent pengiriman Agustus stabil di US$ 70,24 per barel.

Perdagangan masih sangat tipis, di New York Stock Exchange hanya 1,18 miliar lembar saham, di bawah rata-rata tahun lalu yang hanya 1,49 miliar. Sementara di Nasdaq, transaksi mencapai 2,26 miliar, di bawah rata-rata tahun lalu yang sebesar 2,28 miliar
Sumber : Detik.com

Selengkapnya......

Dibeli BAT, Saham Bentoel Melesat

Jakarta - Saham PT Bentoel International Investama Tbk (RMBA) langsung melesat setelah keluarnya kabar akuisisi oleh British American Tobacco Plc (BAT).

BAT mengumumkan telah mengakuisisi 85% saham RMBA senilai US$ 494 juta. Harga itu setara dengan Rp 873 per lembar, atau premium 20% di atas rata-rata harga RMBA pada penutupan Senin yang hanya Rp 730.

BAT dalam pernyatannya menjelaskan, pihaknya membeli saham RMBA yang dimiliki oleh Rajawali Group dan pemegang saham lainnya.

Setelah akuisisi ini, BAT akan melanjutkannya dengan tender offer atas sisa saham Bentoel yang masih dimiliki publik. Transaksi diharapkan tuntas pada Agustus.

"Dengan asumsi seluruh pemegang saham melakukan tender, keseluruhan dari nilai transaksi atas 100% saham Bentoel diperkirakan mencapai US$ 850 juta," demikian pernyataan dari BAT.

Transaksi pembelian saham RMBA oleh BAT ini membuat nilai perdagangan di BEI pada sesi pagi ini melonjak tajam.

Sumber : http://www.detikfinance.com

Selengkapnya......

Senin, 15 Juni 2009

OSK - PTBA-DR-20090612



PTBA-DR-20090612


Selengkapnya......

Mansec Macroscope CC-20090615



Macro-CC-20090615


Selengkapnya......

Morgan Stanley Economic-MS-20090612


Economic-MS-20090612



Selengkapnya......

Bahana Reseacrh Banking-DX-20090615


Banking-DX-20090615



Selengkapnya......

Reseacrh AALI-Citi-20090219


AALI-Citi-20090219



Selengkapnya......

Senin, 08 Juni 2009

Obligasi

Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Jenis Obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia :

1. Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
2. Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.
3. Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.

Karakteristik Obligasi :

1. Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
2. Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
3. Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
4. Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.

Harga Obligasi :

Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.

Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:

1. Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
2. at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta.
3. at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.

Sumber : http://www.idx.co.id

Selengkapnya......

PASAR MODAL SYARIAH

Pendahuluan

Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.


Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).

Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah.

Perkembangan selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya. Pada tahun 2004, terbit untuk pertama kali obligasi syariah dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah Ijarah.

Selanjutnya, pada tahun 2006 muncul instrumen baru yaitu Reksa Dana Indeks dimana indeks yang dijadikan sebagai underlying adalah Indeks JII.

Saham Syariah

Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain.

Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinisp syariah. Dalam hal ini, di Bursa Efek Indonesia terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi criteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM).

Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui index ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah.
Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan Syariah Islam. Penentuan kriteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment Management.

Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:

Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Selain kriteria diatas, dalam proses pemilihan saham yang masuk JII Bursa Efek Indonesia melakukan tahap-tahap pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu:

Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang meiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.
Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen index pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.

Obligasi Syariah

Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, "Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo".

Tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah. Untuk menerbitkan Obligasi Syariah, beberapa persyaratan berikut harus dipenuhi:

Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tsb menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yg bertentangan dengan syariah Islam diantaranya: (i) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; (ii) usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; (iii) usaha yg memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram; (iv) usaha yg memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang2 ataupun jasa yg merusak moral dan bersifat mudarat.
Peringkat investment grade: (i) memiliki fundamental usaha yg kuat; (ii) memiliki fundamental keuangan yg kuat; (iii) memiliki citra yg baik bagi publik.
Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen JII.
Di Indonesia terdapat 2 skema obligasi syariah yaitu obligasi syariah mudharabah dan obligasi

Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.

Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.

Reksa Dana Syariah

Reksa Dana Syariah merupakan Reksa Dana yang mengalokasikan seluruh dana/portofolio kedalam instrument syariah seperti saham-saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Indeks (JII), obligasi syariah, dan berbagai instrument keuangan syariah lainnya.

Fatwa dan Peraturan Pasar Modal Syariah

Ketentuan operasional pasar modal syariah diatur melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) dan peraturan yang diterbitkan BAPEPAM-LK, yaitu adalah:

No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.

Sumber : Http://www.idx.co.id

Selengkapnya......

REKSA DANA

PENDAHULUAN

Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.



Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.

Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.

KEUNTUNGAN DAN RISIKO

Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.

Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:

Risko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
Dilihat dari portfolio investasinya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:

Reksa Dana Pasar Uang (Moner Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.
INFORMASI REKSA DANA

Informasi resmi dan lengkap tentang Reksa Dana dapat diperoleh dengan mengakses situs BAPEPAM-LK yaitu sebagai berikut:

www.bapepamlk.depkeu.go.id

Sumber : http://www.idx.co.id

Selengkapnya......

SAHAM

Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.


Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham

1. Dividen

Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

2. Capital Gain

Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.


Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:

1. Capital Loss

Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.

2. Risiko Likuidasi

Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.

Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.

Sumber : http://www.idx.co.id

Selengkapnya......

Dekom: Saham Elnusa terlalu mahal Direksi Pertamina diminta menghitung dengan benar


JAKARTA: Dewan komisaris PT Pertamina (Persero) secara resmi menolak keinginan kuat direksi BUMN migas itu untuk menambah porsi 37,67% saham PT Elnusa Tbk karena harganya terlalu mahal.

Kementerian BUMN, wakil dari pemegang saham Pertamina, malah meminta direksi perseroan itu segera menjual seluruh saham Elnusa jika gagal membeli 37,67% atau 2,71 miliar saham dari PT Tri Daya Esta pada harga likuidasi yaitu di kisaran Rp290 per saham. Pertamina kini menguasai 41,67% saham atau 3 miliar saham Elnusa.

"Dekom Pertamina telah melayangkan surat yang intinya menolak keinginan kuat sebagian direksi untuk meningkatkan kepemilikan saham di Elnusa. Selain di luar bisnis inti Pertamina, sebagian besar pendapatan usaha Elnusa berasal dari proyek Pertamina," ujar eksekutif yang mengetahui transaksi itu kepada Bisnis pada akhir pekan lalu.

Vice President Communications Pertamina Basuki Trikora Putra saat dimintai konfirmasi menuturkan semua rencana penambahan modal di Elnusa masih dalam proses. Jajaran direksi Pertamina tidak akan memberikan keterangan ke publik seputar rencana tersebut.

Jika Pertamina berkeras membeli saham Elnusa pada harga Rp450 per saham, premium 28,57% dari harga wajar Elnusa di level Rp350, sehingga Tri Daya diuntungkan Rp100 per saham atau Rp271,1 miliar.

Penasihat hukum Tri Daya Sudiotomo Kartohadiprodjo Noorcahyo menuturkan belum membicarakan mengenai harga jual saham Elnusa. Pada pekan ini proses penawaran pembelian saham dimulai.

"Kami sama sekali belum pernah membicarakan harga saham, termasuk potensi yang diperoleh dari penjualan saham tersebut," tuturnya.

Harga saham Elnusa di pasar meroket terangkat rumor penjualan saham Elnusa yang kabarnya akan dibeli di level Rp300-Rp450 per saham.

Pada 2 bulan terakhir, saham perusahaan jasa infrastruktur pertambangan dan migas itu meroket lebih dari 130%, padahal siapa pun pembelinya tidak wajib melaksanakan penawaran tender, sehingga tidak menguntungkan bagi pemegang saham publik.

Saham Elnusa pada akhir pekan lalu ditutup di posisi Rp390 per saham, turun 1,29% dari penutupan hari sebelumnya Rp395 per saham. Harga penutupan pada Jumat pekan lalu jauh di atas nilai wajarnya.

Sekretaris Kementerian BUMN M. Said Didu menuturkan pemerintah menyerahkan rencana pembelian Elnusa secara business to business. "Itu akan diselesaikan secara business to business.

Namun, Pak Menteri [Meneg BUMN Sofyan A. Djalil] meminta Pertamina menghitung dengan benar harga saham Elnusa yang akan dibeli," ujarnya.

Masukkan penawaran

Direktur Investment Banking Bahana Securities Eko Yuliantoro pekan lalu menuturkan Pertamina, konsorsium Northstar Pacific Partners Ltd dan Saratoga Capital, dan konsorsium Ciptadana Capital pada Jumat pekan lalu, batas akhir final bid, memasukkan dokumen pembelian saham Elnusa.

Sumber Bisnis lainnya menambahkan Pertamina tidak memasukkan harga penawaran, tetapi malah memberi bid bond, dana jaminan, senilai US$2 juta atau setara dengan Rp20 miliar.

Northstar dan Saratoga, katanya, memberikan harga penawaran Rp450 per saham, sedangkan harga dari Ciptadana di level Rp315 per saham.

CEO Saratoga Capital Sandiaga S. Uno membenarkan telah memasukkan harga penawaran terakhir. Namun, dia tidak bersedia merinci harga penawaran itu.

Dia juga membantah kabar yang menyebutkan sebagian pembelian saham Elnusa akan dibayar dengan aset milik Northstar. "Kami tidak memiliki rencana pembayaran dengan menggunakan aset. Itu kabar yang ingin memojokkan kami," tuturnya.

Berdasarkan riset yang dirilis oleh PT Mandiri Sekuritas pada 4 Juni, harga penawaran dari calon pembeli Rp300-Rp450 per saham mencerminkan estimasi PER 2009 sebesar 10,8-16,2 kali.

Transaksi penjualan saham Elnusa tidak memengaruhi kinerja fundamental Elnusa, tetapi kisaran harga penawaran itu terlalu tinggi dari harga wajar yaitu Rp350 per saham.

Mandiri Sekuritas memperkirakan PER saham Elnusa tahun ini mencapai 14 kali dan 10,4 kali pada tahun depan. Estimasi laba bersih per saham perusahaan itu tahun ini sebesar Rp28 dan Rp37 pada tahun depan.

Jika mengacu pada dua valuasi itu, harga saham Elnusa tahun depan diperkirakan mencapai Rp392 per saham dan Rp385 pada tahun depan.

Sekuritas lokal itu mengungkapkan penjualan 49% saham PT Infomedia Nusantara kepada PT Multimedia Nusantara, anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, senilai Rp598 miliar. Nilai itu mencerminkan valuasi PER 2008 sebesar 11 kali, di bawah estimasi PER Elnusa tahun ini 14 kali.

Infomedia merupakan penyumbang 31% dari laba sebelum pajak Elnusa pada tahun lalu.

"Penjualan saham itu berarti Elnusa akan kehilangan sumber laba yang signifikan ke depan," ungkap riset itu.

Riset itu mengungkapkan Elnusa mendapat beberapa kontrak baru untuk bisnis hulu yang terintegrasi senilai US$87,5 juta atau 54,6% dari target tahun ini sebesar US$160 juta.

Nilai dari sebagian proyek itu akan masuk pendapatan Elnusa tahun ini atau sebesar US$186 juta, termasuk perpanjangan kontrak, yang masih sesuai dengan rencana.

Mandiri Sekuritas memangkas rekomendasinya terhadap saham Elnusa dari beli menjadi netral. (bambang.jatmiko@bisnis.co.id/wisnu. wijaya@bisnis.co.id)

Oleh Bambang P. Jatmiko & Wisnu Wijaya
Bisnis Indonesia



Selengkapnya......

Berita Terbaru


free counters

VISITORS


Detik Finance

World Market Watch

Financial Center Live Stock Ticker

Bank Rates

Created by FX-BAR forex toolbar
forex widgets

Blog Archive

 

Copyright © 2009 by FINANCIAL dan BURSA